Posted by K. Verry | Posted in Artikel | Posted on 10/26/2012 03:00:00 AM
Foto: HARIAN Analisa |
Ada satu anjuran sebelum penunaian shalat Idul Adha yaitu tidak makan sebelumnya. Karena
di hari tersebut kita kaum muslimin yang mampu disunnahkan untuk berqurban.
Oleh karenanya, anjuran tersebut diterapkan agar kita nantinya bisa menyantap
hasil qurban.
Dari ‘Abdullah bin Buraidah, dari ayahnya,
ia berkata,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى
الله عليه وسلم- لاَ يَغْدُو يَوْمَ الْفِطْرِ حَتَّى يَأْكُلَ وَلاَ يَأْكُلُ
يَوْمَ الأَضْحَى حَتَّى يَرْجِعَ فَيَأْكُلَ مِنْ أُضْحِيَّتِهِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa
berangkat shalat ‘ied pada hari Idul Fithri dan beliau makan terlebih dahulu.
Sedangkan pada hari Idul Adha, beliau tidak makan lebih dulu kecuali setelah
pulang dari shalat ‘ied baru beliau menyantap hasil qurbannya.” (HR. Ahmad 5: 352.Syaikh
Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan)
Ibnu Qudamah rahimahullah berkata,
قال أحمد: والأضحى لا يأكل فيه
حتى يرجع إذا كان له ذبح، لأن النبي صلى الله عليه وسلم أكل من ذبيحته، وإذا لم
يكن له ذبح لم يبال أن يأكل. اهـ.
“Imam Ahmad berkata: “Saat Idul Adha dianjurkan tidak makan hingga
kembali dan memakan hasil sembelihan qurban. Karena Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam makan dari hasil sembelihan qurbannya. Jika seseorang
tidak memiliki qurban (tidak berqurban), maka tidak masalah jika ia makan
terlebih dahulu sebelum shalat ‘ied.” (Al Mughni, 2: 228)
Ibnu Hazm rahimahullah berkata,
وإن أكل يوم الأضحى قبل غدوه
إلى المصلى فلا بأس، وإن لم يأكل حتى يأكل من أضحيته فحسن، ولا يحل صيامهما أصلا
“Jika seseorang makan pada
hari Idul Adha sebelum berangkat shalat ‘ied di tanah lapang (musholla), maka
tidak mengapa. Jika ia tidak makan sampai ia makan dari hasil sembelihan
qurbannya, maka itu lebih baik. Tidak boleh berpuasa pada hari ‘ied (Idul
Fithri dan Idul Adha) sama sekali.” (Al Muhalla, 5: 89)
Namun sekali lagi, puasa pada hari ‘ied
-termasuk Idul Adha- adalah haram berdasarkan ijma’ (kesepakatan) para ulama
kaum muslimin. Sedangkan yang dimaksud dalam penjelasan di atas adalah tidak
makan untuk sementara waktu dan bukan niatan untuk berpuasa dari terbit fajar
hingga terbenamnya matahari.
Dan kita lihat dari penjelasan Imam Ahmad
yang dinukil dari Ibnu Qudamah di atas bahwa sunnah tidak makan sebelum shalat
Idul Adha hanya
berlaku untuk orang yang memiliki hewan qurban sehingga ia
bisa makan dari hasil sembelihannya nanti. Sedangkan jika tidak memiliki hewan
qurban, maka tidak berlaku. Wallahu
a’lam.
Hikmahnya
Hikmah dianjurkan makan sebelum berangkat
shalat Idul Fithri adalah agar tidak disangka bahwa hari tersebut masih hari
berpuasa. Sedangkan untuk shalat Idul Adha dianjurkan untuk tidak makan
terlebih dahulu adalah agar daging qurban bisa segera disembelih dan dinikmati
setelah shalat ‘ied. (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1: 602)
Ibnu Qudamah rahimahullah berkata,
وَلِأَنَّ يَوْمَ الْفِطْرِ
يَوْمٌ حَرُمَ فِيهِ الصِّيَامُ عَقِيبَ وُجُوبِهِ ، فَاسْتُحِبَّ تَعْجِيلُ
الْفِطْرِ لِإِظْهَارِ الْمُبَادَرَةِ إلَى طَاعَةِ اللَّهِ تَعَالَى ،
وَامْتِثَالِ أَمْرِهِ فِي الْفِطْرِ عَلَى خِلَافِ الْعَادَةِ ، وَالْأَضْحَى
بِخِلَافِهِ .وَلِأَنَّ فِي الْأَضْحَى شُرِعَ الْأُضْحِيَّةُ وَالْأَكْلُ مِنْهَا
، فَاسْتُحِبَّ أَنْ يَكُونَ فِطْرُهُ عَلَى شَيْءٍ مِنْهَا .
“Idul Fithri adalah hari diharamkannya berpuasa
setelah sebulan penuh diwajibkan. Sehingga dianjurkan untuk bersegera
berbuka agar semangat melakukan ketaatan kepada Allah Ta’ala dan
perintah makan pada Idul Fithri (sebelum shalat ‘ied) adalah untuk membedakan
kebiasaannya berpuasa. Sedangkan untuk hari raya Idul Adha berbeda. Karena pada
hari Idul Adha disyari’atkan memakan dari hasil qurban. Jadinya, kita
dianjurkan tidak makan sebelum shalat ‘ied dan nantinya menyantap hasil
sembelihan tersebut.” (Al Mughni, 2: 228)
Disalin dari: I Love ALLAAH.Com
Comments (0)
Posting Komentar