islamicbulletin.com |
Sudah menjadi lazim di kalangan ibu-ibu
yang akan berangkat haji, bila mereka mengonsumsi obat yang satu ini agar
manasik mereka lancar di tanah suci. Karena jika tidak dikonsumsi, mereka akan
kehilangan momen-momen prosesi penting kala itu. Bagaimana hukum Islam sendiri
mengenai penggunaan obat penghalang haid semacam ini? Sebenarnya sejak masa
silam, masalah ini sudah muncul dan menjadi kajian di kalangan sahabat hingga
para ulama masa kemudian.
Pendapat Beberapa Ulama
‘Abdur Rozaq telah menceritakan pada kami,
(ia berkata) telah menceritakan Ibnu Jarir pada kami, (ia berkata) bahwa
‘Atha’ ditanya mengenai seorang wanita yang kedatangan haid lantas ia
menggunakan obat-obatan untuk menghilangkan haidhnya padahal itu di masa
haidnya. Apakah ia boleh melakukan thawaf
نعم إذا رأت الطهر فإذا هي رأت خفوقا ولم تر
الطهر الأبيض فلا
“Ia boleh thowaf jika ia telah suci. Jika
ia melihat suatu yang kering, namun belum terlihat tanda suci, maka ia tidak
boleh thowaf”, jawab ‘Atho’. (Mushannaf ‘Abdur Rozaq, 1219)
Abdur Rozaq telah menceritakan pada kami,
(ia berkata) telah menceritakan Ma’mar pada kami, (ia berkata) telah
menceritakan pada kami Washil, bekas budak Ibnu ‘Uyainah, (ia berkata) ada
seseorang yang bertanya pada Ibnu ‘Umar mengenai wanita yang begitu lama
mengalami haidh lalu ia ingin mengkonsumsi obat yang dapat menghentikan darah
haidhnya. Washil berkata,
فلم ير بن عمر بأسا
“Ibnu ‘Umar menganggap hal itu tidak
masalah.”
Ma’mar berkata,
وسمعت بن أبي نجيح يسأل عن ذلك فلم ير به بأسا
“Aku mendengar Abu Najih menanyakan hal
ini. Lantas ia menganggap perbuatan semacam itu tidak mengapa.” (Mushonnaf
‘Abdur Rozaq, 1220). Syaikh Musthofa Al ‘Adawi hafizhohullah berkata bahwa yang benar riwayat ini
adalah perkataan Abu Najih.
Dalam Al Mughni, Ibnu Qudamah rahimahullah menyebutkan,
رُوِيَ عَنْ أَحْمَدَ رَحِمَهُ اللَّهُ ، أَنَّهُ
قَالَ : لَا بَأْسَ أَنْ تَشْرَبَ الْمَرْأَةُ دَوَاءً يَقْطَعُ عَنْهَا الْحَيْضَ
، إذَا كَانَ دَوَاءً مَعْرُوفًا .
Diriwayatkan dari Imam Ahmad rahimahullah, beliau berkata,
“Tidak mengapa seorang wanita mengkonsumsi obat-obatan untuk menghalangi haidh,
asalkan obat tersebut baik (tidak membawa efek negatif).”
Ridha pada Ketetapan Ilahi
Jika kita membaca dari penjelasan para
ulama yang lampau, maka mereka menunjukkan bahwa penggunaan obat semacam itu
tidaklah masalah selama darurat dan tidak menimbulkan efek samping. Namun yang
lebih baik adalah ridha dengan ketetapan ilahi dalam hal ini. Ridha atas takdir
Allah SWT.
Setiap ketetapan Allah pasti ada hikmah
yang luar biasa di balik itu semua. Lihatlah
bagaimana sikap ‘Aisyah ketika ia mendapati haid padahal ia ingin melaksanakan
haji.
Dari 'Aisyah, ia berkata, "Kami keluar
bersama Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan tidak ada yang kami ingat
kecuali untuk menunaikan haji. Ketika kami sampai di suatu tempat bernama Sarif
aku mengalami haid. Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam masuk menemuiku
saat aku sedang menangis. Maka beliau bertanya, "Apa yang membuatmu
menangis?" Aku jawab, "Demi Allah, pada tahun ini aku tidak bisa
melaksanakan haji!" Beliau berkata, "Barangkali kamu mengalami haid?"
Aku jawab, "Benar." Beliau pun bersabda,
فَإِنَّ ذَلِكَ شَىْءٌ كَتَبَهُ اللَّهُ عَلَى بَنَاتِ آدَمَ ، فَافْعَلِى مَا يَفْعَلُ الْحَاجُّ ، غَيْرَ أَنْ لاَ تَطُوفِى بِالْبَيْتِ حَتَّى تَطْهُرِى
"Yang demikian itu adalah perkara yang
sudah Allah tetapkan buat puteri-puteri keturunan Adam. Maka lakukanlah apa
yang dilakukan orang yang berhaji kecuali thawaf di Ka'bah hingga kamu
suci."
Referensi: http://indonesian.iloveallaah.com
Comments (0)
Posting Komentar